468x60 Ads

Villa Bukit RayoTelun BeringinKincir Air KasiroTalun SaluroketekAdmin ABASenja di kaki bukit Rayo

Hutan Adat Batang Asai Akan Punah

Dalam beberapa waktu ke depan, wilayah tutupan hutan di Kecamatan Limun dan Batang Asai akan ada perubahan yang cukup drastis. Pasalnya, sekitar 50.000 hektare lahan akan jadi areal perkebunan hutan tanaman industri (HTI) milik PT HAN dan PT Gading Karya Makmur (GKM).


Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sarolangun, Joko Susilo, mengakui jika puluhan ribu hektare hutan Limun dan Batang Asai telah menjadi konsensi perizinan PT HAN dan PT GKM. ‘’Izinnya dari pemerintah pusat, daerah sifatnya hanya pengawasan saja. Namun saat ini mereka baru buka, masih tahap sosialisasi. Jadi masyarakat silakan menyampaikan jika ada keluhan dan keberatan untuk dicarikan jalan keluar,” ujarnya.

Terkait hutan adat, Sekdin Disbunhut Sarolangun, Marjoni menambahkan, hutan adat yang sudah di SK-kan oleh bupati nanti akan diupayakan untuk di-inclave agar tidak rusak. Sedangkan kebun petani yang sudah terlanjur ada dibina untuk jadi mitra perusahaan. ‘’Jangan terlalu cemas, semuanya masih awal dan belum terjadi, masih bisa diantisipasi,” sebutnya.

Untuk diketahui, di areal PT HAN dan PT GKM, saat ini tercatat ada sebelas hutan adat yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adat Pengulu Laleh (128 ha), hutan adat Rio Peniti (313 ha), hutan adat Pengulu Patwa (295 ha), hutan adat Pengulu Sati (100 ha), hutan adat Rimbo Larangan (18 ha), hutan adat Bhatin Batuah (98 ha), hutan adat Paduka Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati (78 ha), hutan adat Datuk Menti (48 ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan adat Imbo Lembago (70 ha).

beeeeeeeeeeeeeeeuuuuuhhhhhh...... Mengapa pemerintah dengan mudah nya memberikan izin kepada pihak-pihak yang memiliki  modal besar yaaa..... bagaimana dengan masyarakat yang berada di sekitar Hutan Adat ini.... untuk di ketahui masyarakat yang mau membuka lahan untuk membuat ladang itu di batasi dengan alasan Karena hutan ini merupakan hutan Adat alias yang di lidungi.. sayang nya ini tidak berlaku untuk golongan pemilik Modal... Alasan Pemerintah sudah pasti jelas yaitu untuk menaik kan PAD.... hhahahha jika PAD naik maka pembangunan naik,,,,, so,,,, udah pasti bayak JOBS.... ude dulu ya crita nya ntar ane di bilang melanggar undang-undang Surat Elektronik hihiiiiiii.....

0 komentar:

Posting Komentar